penerapan tarif ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Untuk diketahui,
wilayah 2 mahal tarif bawahnya karena beli sparepart-nya lebih mahal," ungkap dia. "Kenapa di luar Jawa, yang dinilai memiliki biaya operasional lebih mahal. Hal ini berbeda dengan wilayah II,
Sabtu (1/7/2017). Kenapa di Jawa lebih murah batasannya karena membelinya sparepart-nya gampang," kata dia di Monas Jakarta, Itu dihitung. sparepart segala macam itu. di situ ada bannya, Biaya operasional kendaraan, ada yang namanya BOK. "Itungannya gimana,
tarif yang lebih murah di wilayah I dibanding dengan wilayah II karena menimbang biaya operasional kendaraan (BOK). Pudji mengungkapkan,
Sementara wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per km dan atasnya Rp 6.500 per km. tarif bawahnya ditetapkan Rp 3.500 per kilometer (km) dan tarif atas Rp 6.000 per km. Adapun pada wilayah I,
tarif taksi di wilayah I tercatat lebih murah dari wilayah II.
Dari keduanya, tarif taksi online dibagi dua wilayah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menerangkan,
Maluku dan Papua. Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Bali lebih rendah dibanding wilayah II meliputi Kalimantan, Jawa, Tarif taksi untuk wilayah Sumatera, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif taksi *online *yang berlaku mulai Sabtu ini (1/7/2017).
Source: Liputan6.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.