™ Setya Novanto Belum akan Ditahan

Jannet Juli 17, 2017
Setya Novanto Belum akan Ditahan

Setya diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan," kata Agus. diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan. kata dia, Setya,

KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Setya sebagai tersangka anyar kasus KTP-el ini.  Agus mengatakan, atau sarana yang ada padanya terhadap jabatannya. kesempatan, menyalahgunakan kewenangan, Setya diduga bertujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi,

"KPK menetapkan SN dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers. 

Penetapan tersangka diambil setelah KPK mencermati fakta persidangan dari sejumlah tersangka sebelumnya.  Setya Novanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Proses penyelidikan akan dilakukan sebagaimana semestinya," pungkasnya.  satu tersangka dan dua lagi yang terkait. kita berpatokan pada KUHP pada tiga orang sebelumnya, "Kegiatan penyidikan akan kita lakukan seperti kasus lain,

penyidikan bakal sama seperti kasus-kasus lainnya. Yang pasti, Febri enggan membeberkannya. Ketika ditanya apakah penyidik bakal memeriksa ruang kerja Setya di Gedung DPR,

Untuk tersangka SN sendiri sejak jadi saksi sudah kita lakukan pencegahan," tegasnya.  jika memang ada saksi yang dibutuhkan untuk yang dicegah. "Akan kita sampaikan ketika kami sudah mulai mengajukan surat kepada pihak Kemenkumham,

KPK tentu bakal mengabarkan Kementerian Hukum dan HAM jika memang akan mencegah Setya.  KPK tidak menutup kemungkinan untuk mencegah Setya Novanto ataupun keluarga Ketua DPR itu bepergian ke luar negeri. Febri menambahkan,

"Tentu akan kita proses lebih lanjut," paparnya.  Setya termasuk pihak yang diduga menikmati aliran dana. dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Apalagi, KPK juga akan melakukan analisis mendalam untuk pengembangan penanganan perkara. Selain proses penyidikan,

seperti tersangka-tersangka lain.  penyidik KPK akan bekerja secara paralel terkait penyidikan Setya Novanto, berada di tangan penyidik KPK. Ia melanjutkan, kata Febri, Keputusan penahanan, KPK akan memperhitungkan kemungkinkan penahanan demi penanganan perkara ini. Febri menjelaskan,

17 Juli 2017.  Senin, Jakarta Selatan, Kuningan, Jalan Kuningan Persada, masih peningkatan status terhadap status seseorang ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, "Kami belum bicara soal penahanan, Setya merupakan tersangka anyar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menahan Ketua DPR Setya Novanto. Metrotvnews.com,


Source: Metrotvnews.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.