- dengan laporan ANTARA/Rappler.com berkas kasus Hidayat di mana dia menjadi tersangka perbuatan menyebar ujaran kebencian akan terus diproses. Sementara,
polisi akan mengeluarkan surat SP3 sebagai bentuk laporan tidak akan ditindak lanjuti. Rencananya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menduga motif pelaporan Hidayat diprediksi akan meminta uang agar bersedia damai. Sementara,
6 Juli. kami (bersikap) rasional saja,” kata Syafruddin dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis, Jadi, saya juga sudah dengar omongan ‘ndeso’ itu dari kecil. “Omongan’ndeso’ itu kan ya,
kata “ndeso” yang dilaporkan sebagai bentuk ujaran kebencian hanya bermakna guyonan belaka. Sebab, Wakapolri Syafruddin menilai laporan yang dibuat Hidayat mengada-ada.
Saat ini langkah itu masih dikaji,” kata dia. “Saya akan buat laporan pidana resmi.
dia juga tengah mengkaji untuk melaporkan atas pencemaran nama baik. Selain berencana melaporkan kedua pejabat kepolisian ke Propam Mabes Polri,
bahaya ini,” katanya. Wah, Tidak bisa melaksanakan kewajibannya dengan berkontribusi sebagai pelapor? apakah seseorang yang telah berstatus tersangka lalu dia kehilangan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara? Saya ingin menjawab, “Untuk statement ini (soal status tersangka) saya tidak membenarkan atau membantah.
sehingga tidak boleh membuat laporan ke kepolisian. Hidayat mempertanyakan apakah dirinya sudah kehilangan hak-hak sebagai warga negara, Kendati tidak mau berkomentar soal apakah dirinya benar-benar telah menyandang status tersangka,
“Sudah jadi tersangka saja berani melaporkan,” kata Hidayat yang menolak diambil gambar dan videonya.
Hidayat dirisak di media sosial. Akibat pernyataan tersebut,
Karena status tersangka yang dimaksud tidak ada kaitan dengan kasus Kaesang,” kata dia. pernyataan itu tidak relevan. “Bagi saya,
kasusnya diklaim oleh kepolisian masih terus berlanjut. Namun,
penyidik akhirnya membebaskan Hidayat. tetapi karena alasan kemanusiaan, Semula dia ditahan, Argo mengatakan jika Hidayat telah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dalam aksi demonstrasi 4 November 2016. Kepada media, Argo adalah orang yang membuka kepada publik mengenai status hukumnya dalam kasus lain.
Tidak relevan
salah satunya adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Dia mengatakan ada dua pejabat kepolisian yang akan dilaporkan Hidayat ke Propam Mabes Polri, Komnas HAM dan DPR. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), antara lain membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam), Hidayat berencana mengambil langkah hukum menyangkut hal tersebut, Tidak puas dengan sikap Polri tersebut,
Penghancuran kredibilitas yang dia rujuk yakni dengan mengungkap status hukumnya yang telah menjadi tersangka untuk kasus lain dan laporannya dinilai telah mengada-ada.
“Saya menduga ada rekayasa jahat untuk menyetop kasus Kaesang ini dengan modus penghancuran kredibilitas saksi dan pelemahan substansi laporan,” kata dia.
dia menduga ada rekayasa untuk menghentikan kasus ini. Maka, karena belum ada keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi lainnya. Dia mengatakan keputusan itu seharusnya tidak bisa dibuat sepihak begitu saja,
karena membuat statement prematur,” ujar Hidayat. “Saya anggap Wakapolri itu tidak profesional sebagai seorang petinggi polri,
pernyataan yang disampaikan Wakapolri Syafruddin bersifat sepihak. Menurut Hidayat, Muhammad Hidayat Situmorang mengaku kecewa dengan pernyataan kepolisian yang tidak akan memproses lebih lanjut laporannya ke Polres Metro Bekasi. Indonesia - Pelapor kasus Kaesang, JAKARTA,
Source: Rappler.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.