™ HTI Tempuh Perlawanan Hukum Dibubarkan 'Paksa',

Jannet Juli 19, 2017
Dibubarkan 'Paksa', HTI Tempuh Perlawanan Hukum

Gugatan atas keputusan ini bisa dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Freddy Harris di kantornya. "Silahkan mengambil jalur hukum,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,

Pemerintah pun telah mempersilakan HTI melakukan perlawanan hukum. pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut badan hukum HTI. Pagi tadi,

Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman," tegasnya. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. "Tiba-tiba dicabut begitu saja.

juga tak pernah mendapat surat peringatan yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. lanjutnya, Pihaknya, sebagaimana dituduhkan oleh pemerintah. sampai hari ini pihaknya tak pernah tahu kesalahan yang sudah dilakukan, Menurut Ismail,

"Kami (HTI) menilai putusan yang dikeluarkan pemerintah itu bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah," tegas dia.

yang telah terdaftar dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 sejak 2 Juli 2014 itu adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo. Ismail menyatakan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM soal pencabutan badan hukum HTI,

Rabu (19/7). HTI akan melakukan perlawanan hukum," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto lewat keterangan tertulis, "HTI tidak akan tinggal diam.

Organisasi transnasional itu bakal melakukan perlawanan hukum. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak tinggal diam dengan keputusan pencabutan surat keputusan badan hukum yang baru dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.


Source: CNN Indonesia

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.