yang ada di kamar mandi semua," ujar Jarot. keluarga korban pokoknya, "Saksi dari korban,
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (22/6/2017) pukul 10.00. sidang selanjutnya akan langsung masuk pada pemeriksaan saksi-saksi. Dengan tidak diajukannya eksepsi,
dakwaan jaksa dinilai sudah jelas dan tidak ada kesalahan teknis dalam penyusunan dakwaan. Pasalnya, Jarot mengatakan ia tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Atas dakwaan jaksa, Namun Jarot menghormati dakwaan jaksa.
Jumat (16/6/2017). iya," kata Jarot kepada Kompas.com, Tapi berencana untuk merampok, unsur perencanaan untuk membunuh itu tidak ada. "Karena selama dari saya dampingin mulai dari di-BAP sampai rekonstruksi,
dan dua asisten keluarga itu tewas setelah disekap kelompok perampok itu dalam sebuah kamar mandi di rumah Dodi. serta seorang teman anaknya, Dodi dan dua dua anaknya, Dalam kasus itu,
Ketiga kliennya disebut tidak pernah berniat membunuh Dodi Triono dan keluarganya. Jarot menilai dakwaan jaksa soal pembunuhan berencana tidak tepat.
dan Pasal 333 tentang penyekapan. Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 tentang pembunuhan didahului kejahatan, Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
mengatakan ketiga kliennya didakwa jaksa dengan pasal berlapis. Jarot Widodo, Pengacara ketiga tersangka,
dan Alvin Sinaga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/6/2017). Yus Pane, yakni Erwin Situmorang, Jakarta Timur, JAKARTA - Tiga tersangka kasus perampokan dan penyekapan di rumah Dodi Triono di Pulomas, TRIBUNNEWS.COM,
Source: Tribunnews.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.