™ Cerita Napi Pembunuh Satu Keluarga Menunggu Eksekusi Mati

Jannet Juli 13, 2017
Cerita Napi Pembunuh Satu Keluarga Menunggu Eksekusi Mati
Terpidana mati Aris Setiawan (kiri) bersama kuasa hukumnya, M Soleh.

saksi hidup itu usianya sekarang sudah tua," kata Soleh. Sayangnya, bukan direncanakan. tindakan yang dilakukan klien saya spontan, Jadi, "Martil memang sudah ada di lokasi kejadian. atau disiapkan Aris dari rumah. Keterangan saksi tersebut berkebalikan dengan putusan hakim yang menyebutkan bahwa martil dibawa,

saksi tersebut menerangkan bahwa martil yang dipukulkan kliennya kepada para korban memang sudah ada di lokasi kejadian. Saat sidang perkara Aris digelar dulu, PK diajukan dengan mempertimbangkan satu saksi yang kini masih hidup. mengatakan, M Soleh, Kuasa hukum Aris,

permohonan PK saya dikabulkan oleh hakim," kata Aris berharap. "Saya optimis, sidang permohonan PK Aris belum dimulai. Hingga berita ini selesai ditulis, PN meneruskannya ke Mahkamah Agung. Jika berkas PK memenuhi syarat,

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan permohonan PK. sidang permohonan PK-nya dijadwalkan digelar di PN Surabaya. Pada Kamis, Aris pun memberanikan diri mengajukan permohonan PK. Soleh, M. Didampingi kuasa hukum,

karena itu saya berharap ada keringanan," ujarnya. saya tidak melakukan pelanggaran, "Selama di dalam penjara, Dia hanya menyatakan terbesit keinginan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) belakangan ini. Aris ogah menceritakan perasaannya selama 20 tahun dibayangi eksekusi mati yang tak kunjung dia terima.

Jawa Timur. lambat-laun saya bisa menjalaninya," kata Aris ditemui sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Tetapi, Ruang gerak terbatas. Mas. penjara pasti tidak enak, "Namanya juga hidup di dalam, Aris hidup di dalam penjara dibayang-bayangi eksekusi mati. Sejak itu,

sampai sekarang. Sidoarjo, dia pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Putusan itu inkracht, baik di tingkat pengadilan tingkat pertama hingga kasasi Mahkamah Agung. Aris divonis mati oleh hakim, Singkat cerita,

satu di antaranya kala itu masih bayi. Korban tewas tiga orang satu keluarga, pada 1997 silam. Surabaya, Dia terpidana mati perkara pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Tandes, Jawa Timur. Kabupaten Nganjuk, Ngetos, Kelurahan Klodan, warga Dusun Dodol, Pria bertubuh gempal itu ialah Aris Setiawan (49 tahun),

Keduanya terlibat obrolan. seorang tua duduk berhadapan. Di hadapannya, Kancing baju bagian atas dibiarkan terbuka. Jarinya mengapit sebatang rokok menyala. pada Kamis 13 Juli 2017. Jawa Timur, VIVA.co.id – Pria berbaju kotak-kotak itu duduk santai di kursi panjang ruang tunggu Pengadilan Negeri Surabaya,


Source: VIVA.CO.ID

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.