"(Perkataan tersebut) sebagaimana berita acara pemeriksaan dengan barang bukti digital nomor 30/II/2017/CYBER/PMJ tanggal 28 Februari 2017," katanya.
jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya,'. yah, itu hak bapak ibu, ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem - macem itu, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, 'jadi jangan percaya sama orang, Ahok mengutarakan, Dalam video berdurasi singkat tersebut,
"Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun facebook terdakwa dan mempostingnya di laman dinding (wall)," terangnya. yang bersangkutan memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25. Menurut Andi,
Selasa 13 Juni 2017. terdakwa mengurangi durasi rekaman," ungkap Andi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, Kemudian, Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. "Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone 2 warna putih,
pada pukul 00:28 WIB berdurasi satu jam 48 menit. didownload oleh terdakwa pada Kamis 6 Oktober 2016, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemrov DKI Jakarta, Andi Muh Taufik menegaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani didakwa mengubah merusak, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Sebelumnya,
kerap mengeluarkan celoteh dan menyoraki saksi. pengunjung sidang yang merupakan pendukung Buni Yani, Sedangkan, tampat bermuka acuh dengan keberadaan dan keterangan perempuan tersebut. Sedangkan Buni Yani,
Selasa 1 Agustus 2017. sudah campur disitu," ujar Aryanti di ruang sidang Bapusipda jalan Seram Kota Bandung Jawa Barat, Saya baca komennya, Saya lihat yang potongan. ada yang hilang. "Sudah lihat full,
menjadi perbincangan dan akan berdampak pada situasi besar. menurut saksi, Hilangnya kata 'pakai',
mengakui telah melihat video pidato versi full dan membandingkan dengan video pada akun Buni Yani. Aryanti dalam kesaksiannya, Aryanti yang mengenakan blazer merah langsung duduk di kursi saksi tanpa menengok sekitar ruang sidang.
Aryanti merupakan salah satu pihak yang melaporkan video pidato Ahok pada akun Facebook terdakwa Buni Yani. bernama Aryanti yang merupakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perempuan berambut merah tebal itu,
Jawa Barat. Buni Yani di gedung Bapusipda Kota Bandung, VIVA.co.id – Perempuan berparas cantik dan berambut merah bersaksi dalam sidang kasus pelanggaran Undang-undang ITE,
Source: VIVA.CO.ID
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.